Bikin NPWP gratis
Salam...
Gimana kabarnya dulur nusantara?
Salam lokernusantara.net
Semoga dalam keadaan sehat selalu.
Pernah dengar NPWP?
Ya..! Npwp atau Nomor Pokok wajib Pajak. NPWP merupakan nomor yang berguna untuk kita sebagai warga negara yang baik untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan .
Biasanya untuk pribadi maupun perusahaan. Nah, bagi adik-adik yang baru lulus sekolah kemudian ingin mendaftar kerja, apabisa membuat npwp? Bisa dong.. Dikarenakan perusahaan biasanya meminta npwp untuk persyaratannya loh.
Wah ribet ya bikinnya? Bayar ga nih? Mahal pasti ya?, kalau lewat calo ya bayar bro.. Mahal pula.
Sekarang npwp sudah bisa via online kok. Simak deh caranya.
Bagaimana cara membuatnya?
Ikuti langkah berikut :
1. Pertama, membuat Akun E-reg Pajak
Apabila Anda belum pernah mendaftarkan akun, langkah pertama ialah membuat akun e-reg terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id). Melalui browser handphone anda, saya sarankan menggunakan chrome. Bisa juga melalui pc/laptop.
Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan? Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.
Nah.. Untuk mendaftarkan akun pajak baru, silakan isi data seperti pada gambar di atas sesuai petunjuk.
Eitss.. Jangan lupa juga untuk membuka email yang telah anda daftarjan tadi, Anda buka dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh ereg. Kemudian, ikuti langkah-langkah seperti berikut :
Klik “Pusat”, apabila Anda pria atau wanita lajang.
Namun jika Anda wanita yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilihlah cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
Catatan: Apakah Anda sering mendengar istilah NPWP Pusat? Jika iya, NPWP Pusat artinya adalah NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya mempunyai satu unit bisnis.
2. Melengkapi Dokumen Sebagai Persyaratannya pembuatan npwp
Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan status Wajib Pajak diri Anda,. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.
3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Nah, sampai disini proses pembuatan npwp secara online sudah selesai.
Proses selanjutnya ialah pihak kantor pajak akan melakunan proses verigikasi untuk selanjutnya di disetujui/tidak.
Apabila disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang anda masukan saat pengisian data. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Pengalaman mimin nih pas membuatkan npwp buat temen yang mau kerja, kurang lebih 1-2 minggu. Tergantung kesibukan lalu lalang data pendaftaran di kantor pajaknya.
Ets.. Buat yang ngga mau ribet-ribet secara online, bisa juga kok melalui pendaftaran secara offline/langsung. Anda bisa mendapatkannya dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.
Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya.
Salam lokernusantara.net
Berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan surat pengiriman dokumen: Formulir NPWP Online
Nah itu dia langkah membuat npwp. Mudah bukan? Dan ingat.. Gratis. Jangan mau apabila diminta biaya oleh oknum. Korupsi bansos berawal dari korupsi 10 ribu loh, menjadi total 17 milyar. Ehee..
Baik, semoga bermanfaat. Terima kasih
Terima kasih banyak semuanya. See u di artikel selanjutnya.
Kamu juga bisa ikuti kami :
- instagram @lokernusantara_id
- Linkedin Loker Nusantara
- Web loker nusantara lokernusantara.net